4 Pemuda Ditangkap Polisi Gegara Ancam Pemotor Pakai Celurit

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 20 Juli 2022 11:42 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Awang mengatakan, pada penangkapan tersebut penyidik juga turut mengamankan barang bukti. Adapun barang bukti berupa tujuh buah senajta tajam dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

“Barang bukti juga turut kami sita,” tegasnya.

Akibat perbuatannya ke-4 pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No.2 Tahun 1951 dan Pasal 365 KUHP.

“Diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya