"Kita akan mendalami lebih lanjut sembari melihat hasil penelitian itu termasuk terkait penggolongan narkotik jenis ganja itu akan dibahas setelah masa reses di DPR Senayan," tutup Edward Omar Sharif Hiariej.
Sedangkan, Anggota Komisi III DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan menyebutkan meskipun legalisasi ganja medis ditolak MK pihaknya akan tetap membahas hal tersebut di RUU Narkotika.
"Terkait putusan MK nanti mungkin nggak kita evaluasi atau tidak kita akan lihat nanti pada saat pembahasan ruu narkotika yang saat ini masuk rapat dengar pendapat umum," kata Trimedya Panjaitan.
(Khafid Mardiyansyah)