Niat Membegal Anggota Satpol PP, Kawanan Begal Malah Digelandang ke Polsek

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 21 Juli 2022 12:11 WIB
Ilustrasi/ Foto: Freepik
Share :

BEKASI - Komplotan begal yang beraksi di depan SMAN 2 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, ciut ketika coba membegal anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi bernama Fadlun (30). Ternyata, Fadlun memiliki bekal bela diri tarung derajat.

Fadlun menceritakan kejadian tersebut, saat itu dirinya hendak pulang menuju rumahnya. Tiba-tiba dari arah berlawanan komplotan begal yang berjumlah lima orang dengan dua sepeda motor datang menuju arahnya.

 BACA JUGA:Cara Menghilangkan Suara Asli Video di TikTok Supaya Tak Mengganggu

"Saya sudah lihat dari jauh, itu bocah-bocah pada ngayunin celurit. Pas jarak lima meter, saya ngejauh, jadi pas mereka arahin celurit, saya langsung menghindar," ungkap Fadlun, dikutip Kamis (21/7/2022).

Fadlun justru memutar balik kendaraanya ketika komplotan begal tersebut gagal melukai dirinya. Komplotan begal tersebut kemudian langsung dikejarnya hingga berhasil ditendang dan membuat motor komplotan begal terjatuh.

"Memang saya belajar Tarung Derajat, jadi sudah refleks, kalau mau dibacok, ngeles, langsung saya lawan. Pas saya deketin, mereka ciut, sempat buang sajamnya ke sawah," ucapnya.

 BACA JUGA:Kebakaran Bangunan Semipermanen di Gambir, 8 Damkar Dikerahkan

Fadlun kemudian langsung melucuti senjata tajam yang dimiliki para pelaku. Para pelaku saat itu diminta Fadlun untuk berjongkok dan tidak melakukan perlawanan.

"Saya bawa tuh tiga orang ke pos, lalu laporan ke polsek. Habis itu polsek langsung cari teman-temannya pelaku, ternyata yang dua orang lagi ketemu, jadi total ada lima pelakunya," jelas Fadlun.

Sebelumnya, Polisi menangkap empat orang atas aksi komplotan begal ini yaitu NF (15), F (17), HB (31) dan AR (18). Belakangan dalam rilis resmi yang dilakukan Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Erick Frendriz polisi menetapkan DA (13) juga sebagai tersangka.

 BACA JUGA:Andi Arief Mengaku Diberi Uang Rp50 Juta oleh Abdul Gafur, Akan Didalami KPK

"Kami amankan lima orang pelaku, tiga di antaranya masih berstatus sebagai pelajar. Mereka dari rumah memang niatnya untuk melakukan aksi kriminal," ucap Erick Rabu (20/7/2022).

Adapun para pelaku dikenakan Pasal 352 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya