JAKARTA - Kejaksaan Negeri Sidoarjo melkukan penyelidikan terhadap adanya dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada pemberian fasilitas kredit investasi refinancing oleh salah satu bank nasional ke PT Blauran Cahaya Mulya pada tahun 2014 sebesar Rp200 miliar.
"Per tanggal 20 Juli 2022 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Akhmad Muhdhor dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
BACA JUGA:Ajak Istri dan Anak, Pelaku Curi Motor di Penjaringan
Selain itu, Kejari Sidoarjo juga menangani berbagai kasus lainnya, yaitu melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada pengadaan pakaian seragam di Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019.
Lalu, penyalahgunaan keuangan negara dalam proses ganti rugi tanah kas Desa Gempolsari di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo yang terkena dampak luapan lumpur Lapindo Tahun 2013.
BACA JUGA:5 Pemain Bulu Tangkis Top yang Pernah Banting Raket Mahalnya, Nomor 1 Baru Juara Singapore Open 2022
"Dan per tanggal 20 Juni 2022 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan telah menetapkan 9 orang tersangka," ujarnya.