Kesembilan tersangka tersebut berinisial ABH, MDK, SP, KK, SH, SP, YK, SA, dan SYA, yang mempunyai peran masing-masing dalam proses penggantian ganti rugi dari PPLS terhadap bidang tanah yang terdampak Lumpur Lapindo.
BACA JUGA:Wagub DKI: Kebocoran Pipa Gas PGN di Cawang Akibat Human Error
Kemudian, Kejari Sidoarjo juga melakukan penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada pengadaan pakaian dinas harian warna khaki di Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019.
"Selain itu juga penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada pengadaan pakaian dinas harian hari Jum’at di Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019," tuturnya.
(Nanda Aria)