PALEMBANG - Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap kasus penipuan online dengan modus pelelangan barang elektronik yang mengaku dari Bea Cukai Palembang.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes M Barly Ramadan mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya menangkap 5 pelaku. Tiga di antaranya digelandang ke Mapolda Sumsel, satu sudah ditahan di rutan kelas II Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, dan seorang lainnya telah meninggal dunia akibat Covid-19.
"Ada tiga pelaku yang kita tangkap yakni Agung Fahrizan (19), Angga Syahputra (26), M Arifin (24). Ketiganya merupakan warga kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebingtinggi, Sumatera Utara," ujar Barly, Kamis (21/7/2022).
Barly mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya para pelaku melakukannya dengan kolektif, yang menyasar seorang mahasiswi Palembang. Akibat perbuatan pelaku, korban merugi hingga Rp318 juta.
Ia menjelaskan, berawal dari korban membeli 3 barang elektronik seharga Rp7,5 juta. Karena korban merasa sudah yakin dengan tipu daya, pelaku kembali membujuk korban untuk menjadi mitra dalam penjualan barang tersebut dengan keuntungan Rp1 juta per unit.