JEDDAH - Juru bicara media Kepolisian Makkah menyatakan bahwa kepolisian wilayah Makkah telah merujuk seorang warga ke Penuntut Umum. Warga ini diduga terlibat dalam pemindahan dan memfasilitasi masuknya jurnalis non-Muslim yang memegang kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) ke kota suci Makkah dengan melewati jalan yang dikhususkan untuk Muslim.
Dikutip Saudi Press Agency (SPA), ini menjadi pelanggaran eksplisit terhadap undang-undang yang melarang masuk orang non-Muslim ke Makkah. Karena itu, dia ditangkap dan diambil tindakan hukum terhadapnya.
Baca juga: Polisi Makkah Tingkatkan Patroli, Tindak Pelanggar Protokol Covid-19
Juru bicara media untuk Polisi Makkah menekankan bahwa semua orang yang datang ke Kerajaan harus menghormati hukum dan mematuhi persyaratan mereka, terutama yang berkaitan dengan Dua Masjid Suci dan tempat-tempat suci.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Bawa Pisau dan Pistol di Balik Baju di Masjidil Haram : Okezone News
Setiap pelanggaran semacam ini dianggap sebagai kejahatan yang akan tidak akan ditolerir dan sanksi akan diterapkan kepada pelakunya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Masalah wartawan yang melakukan tindak pidana tersebut telah diserahkan kepada Penuntut Umum untuk mengambil tindakan yang diperlukan terhadapnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Susi Susanti)