Setiap pelanggaran semacam ini dianggap sebagai kejahatan yang akan tidak akan ditolerir dan sanksi akan diterapkan kepada pelakunya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Masalah wartawan yang melakukan tindak pidana tersebut telah diserahkan kepada Penuntut Umum untuk mengambil tindakan yang diperlukan terhadapnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Susi Susanti)