JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka selama 12 jam.
Roy ditetapkan tersangka dan diperiksa penyidik terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sejak pukul 10.30 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).
Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan dan keluar dari Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 22:18 WIB. Roy Suryo tampak kelelahan dan menggunakan kursi roda.
Baca juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Usai Pemeriksaan 13 Saksi Ahli
Roy Suryo tidak menjawab pertanyaan. Ia selanjutnya dipapah oleh kuasa hukumnya dari gate Gedung Ditreskrimum menuju mobil yang telah menunggu untuk menjemputnya.
“Mohon maaf ya, biarkan Pak Roy istirahat dulu. Mohon doanya saja,” ujar Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Roy Suryo.
Baca juga: Laporan Roy Suryo ke 3 Akun Dihentikan, Polisi: Tak Penuhi Unsur Pidana
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan bahwa Roy Suryo sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Hari ini bener sedang diperiksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka,” ujar Zulpan.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ini Pasal yang Disangkakan ke Roy Suryo
(Fakhrizal Fakhri )