JAKARTA - Tim kuasa hukum Roy Suryo mengisyaratkan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan jilid V, terkait perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat kliennya. Saat ini, permohonan tersebut masih dalam proses pendaftaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy Suryo mengatakan, pihaknya masih melanjutkan rangkaian upaya hukum melalui praperadilan yang telah ditempuh sebelumnya.
"Nanti kami update lagi kalau ada permohonan praperadilan yang lain. Dan kami pastikan bahwa rangkaian sidang permohonan praperadilan ini masih berlangsung untuk permohonan praperadilan kelima. Terkait dengan apa, belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses pendaftaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Abdul Gafur kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Dia menegaskan, pengajuan praperadilan lanjutan tersebut bukan bertujuan mengulur proses hukum yang tengah berjalan.
"Dan ini bukan untuk mengulur-ngulur waktu karena di dalam KUHAP yang baru, keadilan lebih penting daripada sekadar kepastian hukum," ujarnya.