JAKARTA - Akademisi Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran Rakabuming Raka, dalam proses pencalonan tetap sah secara hukum selama belum dicabut, atau dibatalkan melalui mekanisme hukum.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan persoalan syarat pendidikan Gibran, tidak semestinya kembali diperdebatkan dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Surat Keterangan Penyetaraan itu harus dianggap sebuah kebenaran sampai dengan ada pembuktian dibatalkan oleh pengadilan. Dan hari ini kita tidak menemukan ada satu keadaan hukum baru, adanya pembuktian dari putusan pengadilan," kata Rullyandi dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).
Dia menjelaskan, surat tersebut diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan melakukan penyetaraan pendidikan.
"Sampai dengan hari ini keputusan tersebut dianggap sah secara hukum, karena masih dipertahankan dan tidak ada pembatalan dan tidak ada pencabutan,” ujarnya.