Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Syarat Pendidikan Gibran Kembali Digugat, Pakar: Sudah Pernah Dinilai MK

Awaludin , Jurnalis-Minggu, 04 Oktober 2026 |20:10 WIB
Syarat Pendidikan Gibran Kembali Digugat, Pakar: Sudah Pernah Dinilai MK
Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK (foto: Okezone)
A
A
A

Selain persoalan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan, Rullyandi menilai, substansi mengenai persyaratan pencalonan Gibran pada dasarnya telah masuk dalam penilaian MK dalam sengketa Pilpres 2024.

“Apa yang dimohonkan oleh Denny Indrayana ini secara substansi sebetulnya sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Atas dasar itu, Rullyandi menilai perkara yang saat ini kembali diperiksa tidak semestinya membuka kembali penilaian terhadap substansi yang sama.

“Karena hari ini sudah disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka saya menilai perkara ini semestinya di-NO atau tidak dapat diterima,” pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement