Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Syarat Pendidikan Gibran Kembali Digugat, Pakar: Sudah Pernah Dinilai MK

Awaludin , Jurnalis-Minggu, 04 Oktober 2026 |20:10 WIB
Syarat Pendidikan Gibran Kembali Digugat, Pakar: Sudah Pernah Dinilai MK
Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Akademisi Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran Rakabuming Raka, dalam proses pencalonan tetap sah secara hukum selama belum dicabut, atau dibatalkan melalui mekanisme hukum.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan persoalan syarat pendidikan Gibran, tidak semestinya kembali diperdebatkan dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Surat Keterangan Penyetaraan itu harus dianggap sebuah kebenaran sampai dengan ada pembuktian dibatalkan oleh pengadilan. Dan hari ini kita tidak menemukan ada satu keadaan hukum baru, adanya pembuktian dari putusan pengadilan," kata Rullyandi dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).

Dia menjelaskan, surat tersebut diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan melakukan penyetaraan pendidikan.

"Sampai dengan hari ini keputusan tersebut dianggap sah secara hukum, karena masih dipertahankan dan tidak ada pembatalan dan tidak ada pencabutan,” ujarnya.

 

Selain persoalan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan, Rullyandi menilai, substansi mengenai persyaratan pencalonan Gibran pada dasarnya telah masuk dalam penilaian MK dalam sengketa Pilpres 2024.

“Apa yang dimohonkan oleh Denny Indrayana ini secara substansi sebetulnya sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Atas dasar itu, Rullyandi menilai perkara yang saat ini kembali diperiksa tidak semestinya membuka kembali penilaian terhadap substansi yang sama.

“Karena hari ini sudah disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka saya menilai perkara ini semestinya di-NO atau tidak dapat diterima,” pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement