Praperadilan kedua dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menguji keabsahan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka. Permohonan tersebut kemudian ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, praperadilan ketiga dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL berfokus pada permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.
Adapun praperadilan keempat dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL berkaitan dengan tindakan pencegahan atau pencekalan ke luar negeri yang diterbitkan penyidik dalam proses penyidikan perkara tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.