JAKARTA - Tim kuasa hukum Roy Suryo mengisyaratkan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan jilid V, terkait perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat kliennya. Saat ini, permohonan tersebut masih dalam proses pendaftaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy Suryo mengatakan, pihaknya masih melanjutkan rangkaian upaya hukum melalui praperadilan yang telah ditempuh sebelumnya.
"Nanti kami update lagi kalau ada permohonan praperadilan yang lain. Dan kami pastikan bahwa rangkaian sidang permohonan praperadilan ini masih berlangsung untuk permohonan praperadilan kelima. Terkait dengan apa, belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses pendaftaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Abdul Gafur kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Dia menegaskan, pengajuan praperadilan lanjutan tersebut bukan bertujuan mengulur proses hukum yang tengah berjalan.
"Dan ini bukan untuk mengulur-ngulur waktu karena di dalam KUHAP yang baru, keadilan lebih penting daripada sekadar kepastian hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid IV yang diajukan Roy Suryo terkait pencegahan ke luar negeri pada Kamis (20/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, Polda Metro Jaya selaku termohon hanya menyerahkan sejumlah bukti dokumen dan surat tanpa menghadirkan saksi maupun ahli.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan praperadilan jilid IV mempersoalkan tiga hal, yakni keabsahan pencegahan ke luar negeri, keabsahan penetapan tersangka, serta penggunaan dua rezim hukum acara pidana, yakni KUHAP lama dan KUHAP baru.
Sepanjang 2026, Roy Suryo telah beberapa kali mengajukan praperadilan dengan objek yang berbeda.
Praperadilan pertama dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik. Dalam putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan dengan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah.
Praperadilan kedua dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menguji keabsahan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka. Permohonan tersebut kemudian ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, praperadilan ketiga dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL berfokus pada permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.
Adapun praperadilan keempat dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL berkaitan dengan tindakan pencegahan atau pencekalan ke luar negeri yang diterbitkan penyidik dalam proses penyidikan perkara tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.