JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengatakan, Rabu, 27 Juli 2022 mendatang polisi bakal melakukan ekshumasi Brigadir J di Jambi. Pihak keluarga pun meyakini tewasnya Brigadir J lantaran ada dugaan penganiayaan.
"Kemarin penyelidikan sekarang sudah penyidikan, nanti hari Rabu kita akan melakukan itu (ekshumasi), nah bagaimana ininya saya berharap itu dilakukan di pemakaman, tapi kita lihat keputusan berikutnya. Kami masih berkeyakinan ini bukan cuma tembak-menembak, ini ada penganiayaan," ujarnya pada wartawan, Sabtu (23/7/2022).
BACA JUGA:Datangi Rumah Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Pertanyakan Konteks Prarekonstruksi
Menurutnya, dugaan aksi penganiayaan terhadap Brigadir J itu diyakini tak terjadi di rumah Kadiv Propam, Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Adapun soal ekshumasi Brigadir J, diharapkan kepolisian bisa bersikap jujur dan terbuka dalam mengungkap fakta-fakta yang ada nantinya.
"Harapannya semua yang benar-benar dan jujur saja dan fairness, itu yang penting karena kan selalu diomong-omongkan keterbukaan, ini kan bukan jargon, taruhannya anda tahu bukan kepolisian, tapi ini penegakan hukum dan negara ini, Presiden sudah ngomong," tuturnya.
Dia menerangkan, pasca dilakukan ekshumasi Brigadir J, polisi tentu bakal melakukan evaluasi dan menentukan apakah ada skenario tertentu dalam kematian Brigadir J. Maka itu, polisi diminta untuk transparan dalam mengungkap fakta tersebut.
BACA JUGA:Penyidik dan Keluarga Sepakat soal Ekshumasi Jenazah Brigadir J
Johnson menambahkan, dalam proses ekshumasi nanti, diharapkan para ahli pun dilibatkan selain dari tim dokter dan kepolisian. Apalagi, pihaknya juga berkomunikasi dengan sejumlah rumah sakit dan kolegium ilmu kedokteran forensik untuk terlibat.
"Kita sudah kontak beberapa rumah sakit ya dan koleghium ilmu kedokteran forensik untuk terlibat agar ada legitimasi karena kalau kepentingan kami legitimasi pembunuhan berencana dan penganiayaan. Sejauh ini makam dijaga ketat," katanya.
(Arief Setyadi )