Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.
"Hari ini betul Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Baca juga: Laporan Roy Suryo ke 3 Akun Dihentikan, Polisi: Tak Penuhi Unsur Pidana
(Fakhrizal Fakhri )