JAKARTA - Polisi tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama buntut unggahan meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Roy tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekira 12 jam.
"Tidak ditahan," ujar Zulpan ketika dihubungi, Jumat (22/7/2022).
Di mengatakan bahwa alasan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo karena dalam kondisi sakit. "Sakit," jelasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 10:30 WIB hingga 22:00 WIB, Roy Suryo keluar ruang pemeriksaan dengan dibopong oleh kuasa hukumnya.
Baca juga: Pengacara Ungkap Roy Suryo Kelelahan Usai Jalani Pemeriksaan di Polda Metro
Seusai menuruni tangga, Roy menggunakan kursi roda di lobby Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum dan kembali dibopong saat menaiki mobilnya.
Dengan kondisi tersebut polisi tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo. Dia juga enggan memberikan pernyataan apakah dirinya akan langsung ditahan atau tidak.
Baca juga: 12 Jam Diperiksa Polisi, Roy Suryo Keluar Pakai Kursi Roda Menuju Mobil
Kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni Nasution, yang ikut mendamping hanya mengatakan Roy sudah sangat kelelahan sehingga butuh istirahat.
"Mohon maaf ya, Pak Roy biarkan istirahat dulu, mohon doanya saja," kata Pitra.