Polisi turut mengamankan barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk mengikat anak R. Adapun barang buktinya berupa tali berwarna hitam, rantai beserta gemboknya.
Atas perbuatannya, kedua orangtua dijerat dengan Kita kenakan UU perlindungan anak dimana Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Hengki.
(Arief Setyadi )