Kasus Anak Dirantai di Bekasi, Polisi Tetapkan Kedua Orangtuanya Sebagai Tersangka

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Sabtu 23 Juli 2022 15:08 WIB
Polisi tetapkan orangtua sebagai tersangka kasus anak dirantai di Bekasi (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Share :

Polisi turut mengamankan barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk mengikat anak R. Adapun barang buktinya berupa tali berwarna hitam, rantai beserta gemboknya.

Atas perbuatannya, kedua orangtua dijerat dengan Kita kenakan UU perlindungan anak dimana Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Hengki.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya