BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan orangtua berinisial P (40) dan A (39) sebagai tersangka penganiayaan dan penalantaran anak. P dan A merupakan orangtua dari R (15) yang dianiaya dengan cara kaki tangannya dirantai di Jatiasih, Kota Bekasi.
“Dari kejadian ini kita bisa mengamankan kedua orang tersangka (P dan A selaku orangtua korban),” ucap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki dalam konferens pers, Sabtu (23/7/2022).
BACA JUGA:Soroti Anak Dirantai di Bekasi, Jokowi: Jangan Terjadi Lagi!
Hengki menuturkan, kedua orangtua diduga melakukan penelantaran dan penganiayaan terhadap R. Dari hasil pemeriksaan polisi, tindakan penelantarannya yakni tidak memberikan kesempatan sekolah serta tidak memberikan asupan gizi.
“Tidak pernah sekolah anaknya, salah satunya itu. Sementara dari sisi gizi yang diterima asupannya (anak) sangat memprihatinkan,” ujar Hengki.
BACA JUGA:Hasil Visum Anak Dirantai di Bekasi Ditemukan Luka Lebam, Polisi Akan Gelar Perkara
Sementara tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan kedua orangtua korban berupa aksi viral yang tersebar di media sosial. Hengki membenarkan adanya tindakan merantai anak untuk membatasi pergerakan anak.
“Ada kekerasan tumpul berupa luka memar pada anggota gerak bagian atas. Sekitar tangan dan kaki,” ucapnya.