Bekerja secara Ilegal, 9 WNI Dideportasi dari Timor Leste

Antara, Jurnalis
Minggu 24 Juli 2022 03:31 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

KUPANG - Sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) dideportasi Imigrasi Timor Leste akibat melakukan pelanggaran dengan bekerja di negara itu secara ilegal. Hal itu dilaporkan oleh Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Sembilan orang tersebut bekerja di Timor Leste namun tidak mengurus visa kerja mereka sehingga dideportasi kembali ke Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua, KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Sabtu (23/7/2022).

 BACA JUGA:149 TKI Meninggal di Kantor Imigrasi Malaysia, DPR Bantah Kecolongan

Ia menyebutkan, kesembilan WNI itu terdiri atas enam orang yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, masing-masing Cindy Amanda, Sella Febrianti, Selviana, Anita, Siti Ardilah Suyatmin, dan Mala Hayati.

Selain itu, Susanti berasal dari Padang (Sumatera Barat), sedangkan Rahmawati dari Cikarang dan Tri Agus Tiana dari Bandar Lampung.

"Kesembilan orang ini dicekal oleh Imigrasi Timor Leste selama kurang lebih 2 tahun," katanya.

 BACA JUGA:TNI AL Gagalkan Upaya TKI Masuk Secara Ilegal Ke Malaysia

Mereka dideportasi bersama dua WNI lain, yaitu Lince Maria Tilman dan Emiliana Soares Tilman beralamat di Kabupaten Malaka yang melakukan pelanggaran berupa masuk ke Timor Leste secara ilegal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya