Napi Anak Tewas Dianiaya di LPKA Lampung, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Minggu 24 Juli 2022 11:01 WIB
Napi anak tewas dianiaya di LPKA Lampung.
Share :

JAKARTA - Salah seorang anak di bawah umur berinisial RF (17) menjadi korban penganiayaan hingga tewas saat menjalani proses hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandarlampung.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung turut mengungkap kejadian yang tengah menewaskan napi tersebut. Sedikitnya, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah IA (17), NP (16), RB (17), dan DS (17).

“Mereka mempunyai peran masing-masih dalam kasus penganiayaan tersebut sehingga RF, meninggal dunia," Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Minggu (24/7/2022).

Senada dengan hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan pada waktu yang berbeda, yaitu 28 Juni dan 9 Juli 2022 di Kamar E.9 Wisma Edelweiss LPKA Kelas II Bandar Lampung.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan 21 orang saksi, pra rekonstruksi di Kamar E.9 Wisma Edelweiss LPKA II Bandar Lampung dan melakukan ekshumasi dan otopsi jenazah,” ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya