Akibat kejadian tersebut, polisi telah menyita beberapa barang bukti, seperti buku sistem perpindahan penaling mutasi kamar tahanan, buku catatan penaling korban, buku register catatan pengobatan klinik, pakaian korban, surat kematian dan VER (Visum et Repertum) dari Rumah Sakit Ahmad Yani Metro.
Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 c atau Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 c atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)