Junta Myanmar Eksekusi 4 Aktivis Pro Demokrasi

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 25 Juli 2022 12:52 WIB
Kyaw Min Yu adalah salah seorang aktivis yang dieksekusi. (Foto: Reuters)
Share :

NAYPYIDAW - Otoritas militer Myanmar telah mengeksekusi empat aktivis demokrasi yang dituduh membantu melakukan "aksi teror", kata media pemerintah pada Senin (25/7/2022). Ini merupakan eksekusi pertama di Myanmar dalam beberapa dasawarsa.

BACA JUGA: Pertama Kali dalam Lebih dari 3 Dekade, Junta Myanmar Akan Eksekusi Terpidana Mati

Dijatuhi vonis mati dalam persidangan tertutup pada Januari, keempat pria itu dituduh membantu milisi memerangi tentara yang merebut kekuasaan dalam kudeta tahun lalu dan melancarkan tindakan keras berdarah terhadap lawan-lawannya.

Pemerintah Persatuan Nasional Myanmar (NUG), sebuah pemerintahan bayangan yang dilarang oleh junta militer yang berkuasa, mengutuk eksekusi yang dilaporkan.

"Sangat sedih... mengutuk kekejaman junta dengan hukuman yang paling keras jika itu yang terjadi," kata Juru Bicara Kantor Presiden NUG Kyaw Zaw kepada Reuters melalui pesan.

BACA JUGA: Pengakuan Serdadu Myanmar yang Bunuh dan Rudakpaksa Warga Sipil: Saya Tidak Bisa Lupa Teriakannya

"Komunitas global harus menghukum kekejaman mereka."

Di antara mereka yang dieksekusi adalah tokoh demokrasi Kyaw Min Yu, lebih dikenal sebagai Jimmy, dan mantan anggota parlemen dan artis hip-hop Phyo Zeya Thaw, kata surat kabar Global New Light of Myanmar.

Kyaw Min Yu, (53), dan Phyo Zeya Thaw, (41), sekutu dari pemimpin terguling Myanmar Aung San Suu Kyi, kalah banding mereka terhadap hukuman pada Juni. Dua orang lainnya yang dieksekusi adalah Hla Myo Aung dan Aung Thura Zaw.

Thazin Nyunt Aung, istri Phyo Zeya Thaw, mengatakan dia belum diberitahu tentang eksekusi suaminya. Kerabat lainnya tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.

Orang-orang itu ditahan di penjara Insein era kolonial dan seseorang yang mengetahui peristiwa itu mengatakan keluarga mereka mengunjungi penjara itu Jumat (22/7/2022) lalu. Hanya satu kerabat yang diizinkan berbicara dengan para tahanan melalui platform online Zoom, kata orang itu.

Keempatnya telah didakwa di bawah undang-undang kontra-terorisme dan hukum pidana dan hukuman dilakukan sesuai dengan prosedur penjara, kata surat kabar itu, tanpa menjelaskan lebih lanjut. Eksekusi sebelumnya di Myanmar dilakukan dengan cara digantung.

Sebuah kelompok aktivis, Asosiasi Bantuan Tahanan Politik (AAPP), mengatakan eksekusi yudisial terakhir Myanmar terjadi pada akhir 1980-an.

Seorang juru bicara militer tidak segera menanggapi panggilan telepon untuk meminta komentar.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya