Sejak kasus PMK merebak di Bali, lalu lintas pengiriman hewan ternak dari dan menuju Bali dihentikan sementara.
"Hal ini sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku No. 3 Tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK," ujar Ludra.
(Qur'anul Hidayat)