Senada dengan hal itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan, tidak hanya mengatur korban dan pelaku kekerasan. Namun, UU tersebut juga mengatur mengenai pencegahan melalui partisipasi masyarakat.
“Kita harus mendorong adanya partisipasi publik, partisipasi masyarakat, terutama partisipasi keluarga untuk memastikan pencegahan bisa dilaksanakan secara masif," ucap Ratna.
"Oleh karena itu, organisasi perempuan, organisasi kemasyarakatan, jaringan masyarakat, dan Pemerintah perlu melakukan berbagai upaya sosialisasi dan diseminasi, sehingga masyarakat dapat memahami esensi UU ini,” sambungnya.
(Khafid Mardiyansyah)