Menurut Komarudin, pelaku pun berniat melarikan diri ke tempat lain dengan menuju Stasiun Tanah Abang, menggunakan ojek.
"Setelah itu, pelaku menggunakan ojek ke Stasiun Tanah Abang untuk melarikan diri ke tempat lain," imbuhnya.
Komarudin menambahkan, karyawan hotel sempat menggedor pintu kamar pada pukul 13.00 WIB untuk membersihkan kamar sesuai dipesan pelaku. Tetapi, tidak ada jawaban. Karyawan tersebut lantas menunggu hingga pukul 14.00 WIB.
"Kemudian jam 13.00 WIB karyawan hotel mencoba menggedor tidak ada respons kemudian ditunggu sampai pukul 14.00 WIB, setelah dibuka paksa korban ditemukan sudah meninggal dunia," katanya.
Setelah menemukan jasad korban, pihak hotel langsung melaporkan ke Polsek Metro Senen. Komarudin dan pihaknya pun langsung melakukan pengejaran.
Setelah empat jam kejadian, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah KRL di Stasiun Palmerah, jurusan.Tanah Abang - Parung.
"Tepat empat jam setelah dilaporkan, kami melakukan penangkapan di sebuah KRL di Stasiun Palmerah, di situ pelaku berupaya melarikan diri dengan menumpang KRL jurusan Tanah Abang - Parung," ujarnya.
Pelaku pun dijerat Pasal 338 atau 365 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun.
(Arief Setyadi )