Divonis 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembakaran Bengkel, Dokter Mery Ajukan Banding

Nandha Aprilia, Jurnalis
Selasa 26 Juli 2022 15:37 WIB
Dokter Mery pembakar bengkel ajukan banding atas vonis 8 tahun penjara. (MNC Portal/Nandha Aprilia)
Share :

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pun mengajukan banding atas putusan tersebut.

Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono membenarkan hal ini. Dia menjelaskan banding diajukan terkait putusan majelis hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan pasal dakwaan lainnya.

“Betul (jaksa keberatan) jadi jaksa ajukan banding dari putusan hakim,” paparnya melalui pesan singkat, Selasa (26/7/2022).

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya