“Jadi menurut keterangan korban baru satu kali dilakukan. Itu juga karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dia," tuturnya.
Selain itu, Zamrul menjelaskan, pelaku baru kali pertama melakukan tindakan ini. Selanjutnya, atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)