KPK Telusuri Aliran Uang yang Diterima Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 27 Juli 2022 13:08 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Dwi Suhartini dan pihak swasta, Rosadi Sudjarwono, sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi terkait pembangunan stadion Mandala Krida di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Penyidik mendalami keterangan keduanya ihwal aliran uang dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida yang diterima oleh Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Khusus pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Yogakarta, Edy Wahyudi (EW). Diduga, kedua saksi tersebut mengetahui aliran uang yang diterima Edy.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah yang diterima tersangka EW yang berasal dari uang proyek pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 pada pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (27/7/2022).

 BACA JUGA:Awal Mula Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, Rugikan Negara Rp31,7 Miliar

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya