Sedangkan WNA pemegang bebas visa bisa masuk lewat 17 bandara, 91 pelabuhan, dan 12 pos perbatasan.
BACA JUGA:Dituntut 5 Tahun Penjara, Bahar Bin Smith: Anda Akan Didakwa di Akhirat!
Untuk memperoleh VoA dan bebas visa, WNA harus menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
"Kemudian bukti pembayaran VoA sebesar Rp500 ribu dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satgas COVID-19," pungkas Sugito.
(Nanda Aria)