"Mengadili, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, maka permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Hendra Utama dalam persidangan.
Ada sejumlah pertimbangan yang dibacakan hakim tunggal sebelum memutus menolak praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming terkait sah tidaknya penetapan dirinyaa sebagai tersangka. Sidang itu sendiri diikuti oleh pihak pengacara pihak pemohon Mardani Maming dan pihak termohon KPK.
(Fahmi Firdaus )