Serahkan Diri ke KPK, Mardani Maming Terbang Menuju Jakarta

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 28 Juli 2022 11:07 WIB
Mardani Maming/Foto: Antara
Share :

JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (28/7/2022).

Bendahara Umum PBNU itu siap untuk menjalani proses hukum di KPK setelah gugatan praperadilan yang dimohonkannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

(Baca juga: Tersangka Mardani Maming Bakal Serahkan Diri ke KPK Hari Ini)

Informasi yang diterima Okezone, pesawat yang ditumpangi Maming telah mendarat dari Batam dan sedang terbang ke Bandara Soekarno-Hatta. Diperkirakan Maming akan tiba di Jakarta siang ini.

"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022," kata Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, melalui pesan singkatnya, Kamis (28/7/2022).

Kliennya tersebut kata dia telah siap untuk menghadapi proses hukum di KPK. Kendati demikian, ia berharap agar kliennya tetap mendapat keadilan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar benarnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Mardani Maming terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang dilakukan oleh KPK.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, maka permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Hendra Utama dalam persidangan.

Ada sejumlah pertimbangan yang dibacakan hakim tunggal sebelum memutus menolak praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming terkait sah tidaknya penetapan dirinyaa sebagai tersangka. Sidang itu sendiri diikuti oleh pihak pengacara pihak pemohon Mardani Maming dan pihak termohon KPK.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya