JAKARTA - Kebijakan tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) merupakan salah satu rencana kebijakan strategis pemerintah. Pasalnya, konsep KHDPK mempunyai nilai inovasi yang bernas.
(Baca juga: Pemerintah Kelola Khusus Hutan Pulau Jawa, Momentum Reboisasi Lahan Kritis)
KHDPK dinilai akan menyelesaikan hal-hal seperti penanaman ulang lahan kritis, rusak, gundul dan tidak produktif akibat pengelolaan sebelumnya; melanjutkan usaha usaha mensejahterakan masyarakat berbasis pada potensi sumberdaya hutan; dan menyelesaikan konflik tenurial dengan masyarakat.
Ketua Umum Badan Pengurus Nasional Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI), Roni Usman Kusmana mengatakan, kebijakan strategis itu menguatkan agenda tujuan dari perhutanan sosial, khususnya di tanah Jawa.
"Tujuan tersebut adalah adanya perbaikan tata kelola kehutanan di tanah Jawa dan membuka ruang keterlibatan masyarakat yang lebih luas," ujar Roni Usman, Kamis (28/7/2022).
"Walaupun masih ada satu tantangan yaitu memastikan KHDPK untuk kepentingan penggunaan kawasan hutan secara teknis akan diatur seperti apa," tambahnya.
Namun demikian kata Roni Usman, dari iktikad baik pemerintah yang ada terkait rencana kebijakan KHDPK tersebut, situasi dan kondisi saat ini masih menunjukkan adanya dinamika pro-kontra terhadap kebijakan tersebut.
Dirinya menilai, dikarenakan masih belum terbukanya ruang untuk publik dapat terlibat, mempelajari, dan berkontribusi terhadap substansi dan teknis dari rancang bangun rencana kebijakan KHDPK ini.
Roni menyatakan, dalam pandangan AP2SI sendiri, manfaat terbesar dari terbitnya KHDPK bagi masyarakat adalah akan dapat mengubah pola dan struktur serta model pengurusan kehutanan di tanah Jawa. "Salah satunya yaitu masyarakat dan pemerintah desa memiliki status, akses, dan pengelolaan terhadap kawasan hutan yang lebih baik," ucapnya.