JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dikabarkan masih mendalami aliran dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang disinyalir ke sebuah partai politik.
"Masih pendalaman," kata Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji saat dihubungi, Kamis (28/7/2022).
BACA JUGA:Bareskrim Cekal 4 Tersangka ACT ke Luar Negeri
Hanya saja, Andri tak menjelaskan lebih detail terkait pendalaman yang dilakukan. Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sedang gencar mengusut kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana lembaga dana amal ACT.
Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga ACT. Mereka adalah Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini.
BACA JUGA:Usai ACT Disetop, Mensos Risma Bakal Buat Tim Satgas Khusus Monitoring Lembaga Filantropi