Meski begitu, lanjut Ibrahim, ketiga tersangka tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.
Ibrahim menyatakan, perlakuan terhadap ketiga tersangka sesuai Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak dan Upaya Diversi.
"Menurut UU (Undang-Undang) Nomor 11 tahun 2012, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)