Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bullying di Tasikmalaya, Ridwan Kamil Apresiasi

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Kamis 28 Juli 2022 02:28 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Share :

Meski begitu, lanjut Ibrahim, ketiga tersangka tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.

Ibrahim menyatakan, perlakuan terhadap ketiga tersangka sesuai Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak dan Upaya Diversi.

"Menurut UU (Undang-Undang) Nomor 11 tahun 2012, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya