Namun, Wiku mengingatkan, selain peraturan yang akan berimbas pada kelancaran kegiatan masyarakat, pemerintah daerah baik Bupati sebagai pelaksana, maupun Gubernur sebagai pengawas wajib mempermudah akses masyarakat untuk bisa divaksin dosis ketiga yaitu meningkatkan sentra vaksinasi maupun edukasi yang mengiringinya.
“Khusus kepada masyarakat, saya mohon agar bersikap kooperatif dengan peraturannya yang ada, segera datangi sentra vaksinasi terdekat untuk booster. Anda dapat mencari informasi lokasi sentra vaksinasi terdekat, dengan memanfaatkan teknologi internet seperti Google Maps, atau mendatangi Fasilitas Kesehatan milik pemerintah seperti rumah sakit dan Puskesmas maupun pada beberapa Rumah Sakit Swasta maupun fasilitas publik,” imbau Wiku.
(Awaludin)