Bawaslu Perbolehkan Parpol Isi Berkas Pendaftaran Sipol secara Manual

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Jum'at 29 Juli 2022 13:01 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

Upaya pencegahan partai politik tidak bisa mendaftar karena kesulitan mengisi Sipol juga sudah dilakukan antisipasi oleh Bawaslu RI semaksimal mungkin.

"Selain itu kalau mereka masih melaporkan kita terima laporan pengaduan mereka dengan bukti formil yang ada. Jangan sampai karena tidak ada akses Sipol mereka tidak bisa ikut Pemilu," tutup Toto Haryono.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty menyebutkan ada tujuh parpol (6 partai nasional dan 1 partai lokal) yang telah menginput 100 persen data ke Sipol.

Meski demikian, masih terdapat 26 partai nasional dan 7 partai lokal yang input datanya belum mencapai 50 persen.

Terhadap partai yang input datanya belum mencapai 50 persen, Bawaslu berharap KPU melakukan pencermatan, pendampingan, hingga komunikasi aktif dengan partai politik calon peserta pemilu.

"Bawaslu mengingatkan KPU agar menyiapkan mitigasi risiko jika pada masa pendaftaran dan input data ke Sipol ada masalah," tutur Lolly Suhenty.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya