Belum Berencana Praperadilan, Pendiri ACT: Kita Ikuti Dulu

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 29 Juli 2022 15:17 WIB
Ilustrasi/ Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Pendiri lembaga filantropi sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengaku belum berencana untuk mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat oleh Bareskrim Polri.

Ia menyatakan akan mengikuti proses pengusutan yang telah dilakukan terlebih dahulu oleh kepolisian. Hal itu ia sampaikan sesaat ingin diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Jumat (29/7/2022) siang.

 BACA JUGA:Remaja di Bengkulu Beraksi Curi HP saat Korban Terbaring Sakit

"Kita ikuti dulu deh," ujar Ahyudin, singkat.

Ia mengklaim bakal kooperatif untuk membantu kepolisian dalam mengusut kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat oleh Bafeskrim Polri.

 BACA JUGA:Bersemi di Kampus, Kisah Cinta Mutiara-Ali Saleh Mirip Anies-Fery

"Yang jelas gini. Sebagai warga negara ya, saya sebagaimana sebelumnya 9 kali datang sebagai saksi. Maka sebagai tersangka pun insyaallah saya akan ikut semua proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif begitu," kata Ahyudin.

Baginya, proses pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat akan bermuara pada hal baik. "InsyaAllah sebab semoga proses ini semuanya toh akhirnya adalah kebaikan dan perbaikan. Itu adalah spirit kita," terangnya.

Kendati bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, Ahyudin mengaku bakal mengikuti proses hukum. Saat disinggung terkait penahanan, ia irit bicara.

"Sepenuhnya hak penyidik. Kita akan hargai," tandasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya