PEMERINTAH kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik di dalam dan luar Jawa dan Bali. PPKM di Jawa-Bali diperpanjang mulai 2 sampai 15 Agustus 2022.
BACA JUGA:Breaking News Kasus Covid-19 di Indonesia Hari ini Bertambah 5.827 Kasus
Pengaturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir. Dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5.
Baca selengkapnya : PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang hingga 15 Agustus 2022, Masih Level I
(Awaludin)