Sementara itu, tersangka M mengaku, bahwa mereka melakukan aksi di wilayah Jakarta dan Sumsel. "Kami mainnya memang di wilayah Sumsel sama Jakarta," akunya.
Dalam sekali beraksi, kata Maryadi, komplotan tersebut bisa menarik maksimal 25 lembar uang dengan total lebih dari 20 gerai ATM.
"Kalau di Sumsel, biasanya kami bergeraknya di gerai ATM BSB. Soalnya lebih mudah dijebol," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas tujuh tahun.
(Angkasa Yudhistira)