Penipuan dilakukan setelah Emanuel gulung tikar dari bisnisnya. Pria kulit hitam itu tiba di Indonesia 23 Juli 2019 silam untuk membeli pakaian anak-anak untuk dijual kembali ke negaranya.
BACA JUGA:Izin Tinggal Habis sejak 2020, Pengusaha Belanda Dideportasi Imigrasi Bali
Setelah bangkrut, dia tidak mengurus perpanjangan visanya sejak berakhir pada 21 Agustus 2019. "Jadi dia overstay 927 hari atau dua setengah tahun lebih," imbuh Anggiat.
Dia menambahkan, Emanuel diusulkan masuk dalam daftar penangkalan masuk ke wilayah Indonesia. "Keputusan lebih lanjut ada di tangan Direktorat Jenderal Imigrasi," tutup Anggiat.
(Arief Setyadi )