JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah Bharada E.
BACA JUGA:Naik 341, Dinkes DKI Sebut Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Kini 22.455
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka karena penembakan yang dilakukannya bukan merupakan aksi membela diri.
"Tadi kan sudah saya sampaikan pasal Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," katanya saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.
Andi pun mengatakan, pihaknya bakal terus mengembangkan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, Kemenko PMK Pakai Data Spesial
Ia menyebut masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa beberapa hari kedepan.
"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti disini ini tetap berkembang sebagaimana diketahui bahwa masih ada beberapa saksi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari kedepan," ujarnya.