11 Anggota Keluarga Brigadir J Telah Diperiksa Timsus Sebelum Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 04 Agustus 2022 07:35 WIB
Brigadi J/ Foto: Tangkapan layar
Share :

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya