Wow, Kepala PPATK Sebut 50% dari Rp 1,7 Triliun Dana ACT untuk Entitas Pribadi

Widya Michella, Jurnalis
Kamis 04 Agustus 2022 14:13 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

"Ada kelompok-kelompok di masing-masing, jadi ACT punya kegiatan-kegiatan usaha lain. Jadi kegiatan usaha lain itu yang kemudian menerima dana, dan dana itu ada kembali lagi ke pengurus. Kelompok-kelompok kegiatan usaha dibawah entitas A ini dimiliki oleh, terafiliasi dengan para pemilik di A nya tadi,"tuturnya.

Dirinya pun turut menyayangkan penyelewengan dana umat yang dilakukan ACT digunakan untuk kepentingan pribadi mulai dari membayar kesehatan hingga membeli rumah.

"Jadi kita melihat ada kepentingan untuk buat pembayaran kesehatan, pembelian villa, kemudian pembelian apa, pembelian rumah, pembelian asset, segala macem yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial,"kata Ivan.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya