Jadi Pengedar Ganja 6 Kg di Bali, Pak Raden dan Temannya Diciduk

Mohamad Chusna, Jurnalis
Jum'at 05 Agustus 2022 16:42 WIB
Polisi saat menggelar konferensi pers/ Foto: Mohammad Chusna
Share :

Berdasarkan hasil penyelidikan, ganja yang disita berasal dari Medan, Sumatra Utara. "Kita masih kembangkan untuk mengungkap jaringannya," imbuh Sugianyar.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal pidana mati," ujar Sugianyar.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya