Maling Modus Pecah Kaca di SPBU Cikupa Tangerang Ditangkap

Nandha Aprilia, Jurnalis
Jum'at 05 Agustus 2022 14:41 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

TANGERANG - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikupa Polresta Tangerang meringkus dua pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang terjadi di SPBU Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/07/2022) silam dengan korban pemilik mobil berinisial M dan pelaku berinisial AS dan FV.

Terkait kronologis, Romdhon menjelaskan bahwa korban yang merupakan seorang sopir yang di mana pada saat itu tengah mengendarai mobil L300 yang tengah mengisi bahan bakar.

“Pada saat itu, korban sekaligus hendak mengisi e-toll di area SPBU tersebut dan saat itulah pelaku melakukan aksinya mengambil tas berisi uang tunai sebesar 2 juta rupiah,” paparnya dalam keterangan, Jumat (5/8/2022).

Di sisi lain, pelaku juga mengambil telepon seluler dan kartu identitas korban dengan total kerugian korban mencapai 7 juta rupiah.

Dijelaskan Romdhon, kedua pelaku ini menjalankan aksinya dengan memecahkan kaca mobil korban. Dari hal ini, korban pun melaporkan kejadian yang dia alami ke Polsek Cikupa.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus kedua pelaku. Diketahui AS berhasil diamankan di kawasan Cimone, Kota Tangerang. Sedangkan FV di hari yang sama berhasil diamankan di daerah Curug, Kabupaten Tangerang.

Di sisi lain, dari hasil penyelidikan polisi menemukan bahwa kedua pelaku merupakan residivis untuk kasus serupa. Bahkan, salah satu pelaku berinisial FV sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 5 kali.

Dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci letter T yang sudah dimodifikasi, perkakas senjata tajam, dan juga kartu identitas korban yang berada di tangan tersangka.

Diakui Romdhon saat ini kedua pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi. Alhasil dari perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP serta terancam hukuman 7 tahun.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya