Hal ini dikarenakan, lanjut Anam, karena perkembangan kasus Irjen Sambo yang ditengarai melanggar kode etik dalam investigasi kasus kematian Brigadir J tersebut.
"Sebenarnya memang jadwalnya dalam hari-hari minggu depan. Tapi karena ada perkembangan begini, kami akan komunikasikan dengan Timsus apakah masih bisa di kantor Komnas HAM atau di tempat Mako Brimob," tutup Anam.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo meluruskan informasi bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia mengatakan Ferdy Sambo ditahan karena pelanggaran etik. Penanggung jawab penahanan adalah Inspektorat Khusus (Irsus).
Ferdy dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8/2022) petang. Ini dilakukan terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.
"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Irsus. Makanya jangan sampai salah," ujar Dedi dalam jumpa pers, Sabtu (6/8/2022) malam kemarin.
(Fahmi Firdaus )