Aniaya Warga, 2 Pria di Manado Ditangkap Polisi

Subhan Sabu, Jurnalis
Senin 08 Agustus 2022 19:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

MANADO - Tim Opsnal Polresta Manado menangkap 2 pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di parkiran Marina Plaza, pada Minggu 7 Agustus 2022 sekitar pukul 06.00 Wita.

Dihubungi terpisah pada Senin (8/8/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

"Kedua pria merupakan warga Kecamatan Wanea berinisial NT (24) dan RJ (20). Keduanya diamankan beberapa saat setelah kejadian di TKP," ujarnya.

BACA JUGA:Penganiayaan Tewaskan Santri di Tangerang, Polisi Sudah Panggil Saksi dan Pelaku 

Tindak pidana penganiayaan dialami oleh seorang pria bernama Arszy (22) yang saat itu baru pulang dari salah satu tempat hiburan.

"Saat itu, korban hendak pulang menaiki kendaraan yang berada di parkiran, tiba-tiba datang kedua pelaku membuka paksa kendaraan. Pelaku juga menendang dada korban, menarik baju dan tangan korban, selanjutnya melepaskan pukulan ke arah wajah korban," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Menurutnya, motif kedua pelaku melakukan penganiayaan karena dalam kondisi mabuk.

"Korban tidak tahu penyebab penganiayaan terhadap dirinya. Namun, diduga kedua pelaku melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk. Peristiwa ini akhirnya dilaporkan korban ke Polresta Manado," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. 

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut. BACA JUGA:Niat Menolong, Pedagang di Tanjung Duren Ini Malah Jadi Korban Penganiayaan

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya