"Atas perbuatannya tersangka pun dijeratPasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo 68 UU 18 / 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja," tutup Boy.
(Nanda Aria)