Lagi, Pengurus PMI Ilegal Ditangkap terkait Perdagangan Manusia

Dicky Sigit Rakasiwi, Jurnalis
Senin 08 Agustus 2022 19:42 WIB
Tersangka pelaku TPPO diamankan polisi/ foto: Sigit Rakasiwi
Share :

"Atas perbuatannya tersangka pun dijeratPasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo 68 UU 18 / 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja," tutup Boy.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya